Posted by : Unknown
Rabu, 17 Juni 2015
Pengertian Ham, itulah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. sudah sekian lama saya tidak mengepost di blog Rakha Daffa, karena kemarin saya sedang melaksanakan Ujian Kenaikan Kelas dan juga karena kuota saya sedang habis (hehehe =D).
Ok, Langsung saja kita bahas tentang HAM. HAM (Humang Rights) adalah hak dasar pemberian tuhan. HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia.
Hak paling dasar manusia terdiri atas 3, yaitu :
1. Hak hidup
2. Hak milik
3 Hak kebebasan.
Potensi dasar manusia terdiri atas 3, yaitu :
1. Akal pikiran (cipta)
2. Perasaan (rasa)
3. Nafsu (karsa).
Ham bersifat UNIVERSAL (bersifat dimanapun dan kapanpun), maksudnya hak manusia berlaku dari manusia lahir sampai meninggal dunia dan berlaku dimana saja.
Ham memiliki arti penting bagi manusia, arti pentingnya ham bagi manusia diantaranya:
1. Agar kita memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu
2. Agar kita tidak diperlakukan semena-mena atau sewenang-wenang
3. Agar manusia salaing menghormati dan menghargai
4. Agar manusia menyadari bahwa semua manusia ciptaan tuhan itu sama dan sederajat.
Konsep dasar Ham diantaranya:
1. Hak pemberian tuhan
2. Bersifat Universal
3. Ham tidak bisa dilakukan secara mutlak atau sebebas-bebasnya, maksudnya kita harus membatasi hak kita karena hak dibatasi oleh hak orang lain. contohnya: kita mempunyai hak untuk berbicara, namun kita tidak boleh berbicara terus-menerus dan terlalu kencang agar tidak menghilangkan dan mengurangi hak orang lain.
Macam-macam Ham:
1. Hak pribadi (personal right), contohnya : hak berbicara/berpendapat, hak berkeluarga, hak beribadah, hak memilih agama, dll.
2. Hak ekonomi/milik (property right). contohnya: hak untuk mendapatkan gaji, hak membeli dan menjual barang, hak untuk menyewa barang.
3. Hak politik (political right). contohnya: hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk ikut dalam partai politik.
4. Hak untuk diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan (right and legal equality). contohnya: hak untuk menjadi hakim, hak untuk menjadi PNS (pegawai negri sipil).
5. hak untuk mendapat perlakuan sama dalam peradilan/keadilan (prosedural right). contohnya: orang yang ditahan berhak memiliki pengacara, orang yang ditahan melalui proses-proses persidangan, dan jika ingin menahan orang harus disertai surat penahanan.
6. Hak sosial budaya (social and culture right). contohnya; hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk mendapatkan kesehatan, dll.
Sejarah perkembangan Ham di dunia:
1. Yang pertama di Inggris. contoh piagam ham di Inggris diantaranya : Magna Charta (1215), Petition of right (1628), dan Bill of right (1679).
2. Lalu di Amerika Serikat, yaitu Declaration of independent (1776)
3. Kemudian di Perancis, yaitu Declaration droit del 'homme et' du citoyen, yang berisi liberte (kebebasan), egalite (keadilan), dan fraternite.
4. Lalu pada tahun 1941, lahir empat kebebasan atau yang sering kita kenal dengan the four freedom oleh F.D Roosevelt yang berisi: bebas berbicara/berpendapat, bebas beragama, bebas terhindar dari rasa takut, dan bebas dari kemisikinan.
5. Kemudian pada tahun 1998 dan tepatnya pada tanggal 10 desember 1998, lahir piagam HAM PBB yang disebut dengan Universal Declaration of Human Right dan setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia.
HAM di Indonesia
Bukti adanya ham di Indonesia:
1. adanya pasal-pasal dan undang-undang tentang ham
2. adanya lembaga perlindungan ham
3. adanya pengadilan ham.
Dasar hukum tentang Ham di Indonesia:
1. UUD 1945 (pasal 27-34) dan pasal 28 A - 28 J
2. UU. no. 39 tahun 1999 tentang Ham
3. Keputusan presiden no. 50 tahun 1993 tentang Ham
4. UU. no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
5. UU. no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
6. UU. no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Ham
7. PP. no. 8 tahun 2003 tentang rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban pelanggaran ham.
8. Keputusan Presiden no 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Lembaga perlindungan Ham di Indonesia:
1. Lembaga yang dibuat oleh pemerintah, diantaranya Komnas Ham (komisi nasional Ham), KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia), Pengadilan Ham, Komisi anti kekerasan terhadap perempuan.
2. Lembaga yang dibuat oleh swasta, diantaranya LBH (lembaga bantuan hukum), LSM (lembaga swadaya masyarakat), kontras (komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan), komnas anak.
Selanjutnya, kita akan membahas lebih dalam tentang lembaga perlindungan ham. Yang akan kita bahas diantaranya komnas ham dan KPAI. Mari kita bahas Yuk:
1. Komnas Ham (komisi nasional ham). Komnas Ham diatur dalam UU. no. 39 tahun 1999 dan keputusan presiden no. 50 tahun 1993. komnas ham berada di pusat. Anggota dari komnas ham dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden. Tujuan dibentuknya komnas ham adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penegak ham di Indonesia. Fungsi dan tugas dari komnas ham diantaranya : melakukan penelitian dan pengkajian tentang ham, penyuluhan ham, mediasi/perantara, pemantauan ham.
2. KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia). Dasar hukum yang berkaitan tentang KPAI yaitu UU. no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tujuan dibentuknya KPAI adalah untuk menciptakn kondisi yang kondusif bagi penegakkan dan perlindungan hak anak di Indonesia. Fungsi dan tugas dari KPAI diantaranya : mensosialisasikan tentang perlindungan anak dan hak anak di Indonesia, Melakukan pengumpulan data/informasi/pengaduan masyarakat tentang kasus pelanggaran hak anak, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.